
Karanganyar – Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerja sama dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini berlangsung di Anaya Azana Boutique Hotel pada Kamis, 23 April 2026, dengan mengusung tema “Panduan Teknis, Regulasi, dan Pelaporan dalam Pengelolaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa/Kelurahan.”
Kegiatan tersebut diikuti oleh para paralegal Posbankum Desa/Kelurahan yang memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Hukum Siti Yulianingsih menjelaskan bahwa berbagai regulasi menjadi dasar penyelenggaraan Posbankum.
“Posbankum memiliki empat layanan utama, yaitu layanan informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi, serta layanan rujukan kepada advokat atau organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi,” ungkapnya.
Selanjutnya, Penyuluh Hukum Masnur Tiurmaida Malau memaparkan aspek teknis pelaporan layanan Posbankum melalui aplikasi resmi.
“Pelaporan dilakukan dengan memperhatikan alur penginputan data, kelengkapan administrasi, serta standar pelaporan yang harus dipenuhi oleh setiap Posbankum. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan tertib administrasi,” jelasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta pendampingan praktik pengisian laporan secara langsung. Dalam sesi ini, para peserta mendapatkan bimbingan teknis secara mendalam agar mampu mengoperasikan sistem pelaporan secara mandiri dan akurat.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan pengelolaan Posbankum di desa dan kelurahan se-Kabupaten Karanganyar semakin optimal, tertib administrasi, serta mampu memberikan layanan hukum yang lebih berkualitas dan merata bagi masyarakat.
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #KitaMulaiCaraBaru #KemenkumJateng
