
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kudus yang mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pengarusutamaan gender, penanggulangan kemiskinan daerah, penataan perangkat daerah, hingga pengelolaan barang milik daerah.
Rapat dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (23/04/2026) dan diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Kudus, Bagian Hukum Kabupaten Kudus, BPKAD Kabupaten Kudus, Bapperida Kabupaten Kudus, serta Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menyelaraskan substansi, memperjelas norma, serta memantapkan konsepsi dari masing-masing Raperbup agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam proses pengharmonisasian, tim perancang Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menyampaikan analisis serta masukan teknis guna memastikan bahwa seluruh rancangan peraturan telah memenuhi kaidah hukum, baik dari aspek substansi, sistematika, maupun teknik penyusunan. Bagian Hukum bersama perangkat daerah terkait turut memberikan pandangan atas materi muatan yang dibahas.
Pembahasan juga difokuskan pada penyempurnaan aspek legal drafting, meliputi kesesuaian judul, konsiderans, dasar hukum, diktum, serta batang tubuh peraturan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Selain itu, tim perancang memberikan masukan terkait sistematika penulisan, penggunaan frasa, serta teknik perumusan norma dan ketentuan sanksi agar lebih jelas, sistematis, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delma, menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan krusial untuk menjamin kualitas regulasi yang dihasilkan. “Harmonisasi tidak hanya memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga menekankan pada kejelasan norma dan efektivitas implementasi di lapangan, sehingga peraturan yang dibentuk benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Melalui diskusi yang konstruktif, para peserta rapat menyepakati sejumlah penyempurnaan baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan. Hasil rapat ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang berkualitas, komprehensif, dan implementatif.
