Penyamaan Persepsi, Kanwil Kementerian Hukum Jateng Gelar Rapat Pendampingan Penyiapan Data Dukung Penilaian IRH Tahun 2026
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah selaku Sekretariat Wilayah Indeks Reformasi Hukum (IRH) menyelenggarakan Rapat Pendampingan Penyiapan Data Dukung Penilaian IRH Pemerintah Daerah Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (3/3/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu tugas Kanwil sebagai Tim Sekretariat Wilayah untuk memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam mempersiapkan data dukung penilaian IRH Tahun 2026.
Rapat yang diikuti oleh Tim Kerja IRH Pemerintah Daerah se-Provinsi Jawa Tengah ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif serta menyamakan persepsi mengenai tata cara penyiapan data dukung yang akan digunakan dalam penilaian IRH Tahun 2026.
“Kami berharap melalui kegiatan ini Tim Kerja IRH pada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Tengah dapat lebih memahami setiap variabel dan indikator penilaian, sehingga lebih mudah dalam mengumpulkan data dukung yang tepat dan sesuai serta pada akhirnya semoga bisa mendapatkan hasil terbaik dan mempertahankan penilaian IRH yang optimal dan memperoleh nilai yang istimewa pada Tahun 2026", ujar Delmawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng dalam sambutannya.
Rapat dilanjutkan ke dalam dua breakout room berdasarkan zonasi pendampingan Tim Sekretariat Wilayah, yaitu Zona I dan Zona II. Pada masing-masing zona, Tim Sekretariat Wilayah memaparkan secara mendetail mengenai data dukung yang diperlukan untuk setiap variabel penilaian IRH. Penjelasan mencakup indikator pada Variabel I dan II terkait harmonisasi peraturan perundang-undangan dan pengembangan kompetensi perancang, Variabel III terkait peran Analis Hukum dalam kegiatan pemantauan, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dalam rangka re-regulasi dan deregulasi, serta Variabel IV mengenai penataan database peraturan perundang-undangan pada masing-masing pemerintah daerah.
Dalam pemaparan tersebut ditegaskan bahwa setiap indikator harus didukung dengan dokumen yang lengkap, sah, dan dapat diverifikasi. Penyiapan data dukung tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administratif, tetapi juga mencerminkan kualitas implementasi reformasi hukum di daerah. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan disampaikan oleh perwakilan pemerintah daerah, antara lain terkait ketentuan pejabat penandatangan realisasi kegiatan, pemenuhan target evaluasi minimal Raperda dan Raperkada, bobot penilaian terhadap hasil analisis dan evaluasi yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti, hingga teknis administrasi pelatihan perancang dan dokumen harmonisasi. Seluruh pertanyaan dijawab secara komprehensif guna memastikan keseragaman pemahaman dalam penyiapan data dukung IRH.
Dalam kesempatan tersebut, Analis Hukum Muda Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah sekaligus Sekretaris Tim Sekretariat Wilayah, Dyah Santi Yunianingtyas, turut menegaskan pentingnya konsistensi dan ketelitian dalam pengumpulan data dukung. “Penyiapan data dukung harus dilakukan secara sistematis dan dipersiapkan dengan baik. Perlu dicermati jadwal pengunggahan data dukung, sehingga tidak melewati batas waktu yang bisa berdampak tidak dapat dilaksanakannya verifikasi atas data dukung yang telah diunggah", ujarnya.
Melalui rapat pendampingan ini, diharapkan seluruh Tim Kerja IRH Pemerintah Daerah di Jawa Tengah semakin siap dalam proses pengunggahan data dukung penilaian IRH Tahun 2026. Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas reformasi hukum di daerah.
