
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di SMA Negeri 5 Semarang. Kegiatan yang digelar di Aula SMA Negeri 5 Semarang ini mengusung tema “Mewujudkan Ruang Aman bagi Semua: Kenali, Cegah, dan Tindak”pada Kamis (05/03).
Penyuluhan hukum ini merupakan bentuk sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dengan SMA Negeri 5 Semarang dalam meningkatkan literasi dan kesadaran hukum di kalangan pelajar, khususnya dalam menghadapi tantangan di era digital.
Kedatangan tim penyuluh hukum disambut baik oleh pihak sekolah dan dihadiri oleh siswa-siswi kelas X yang mengikuti kegiatan dengan antusias. Hadir sebagai narasumber, R. Danang Agung Nugroho dan Toto Kuncoro selaku tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Jateng.
Dalam pemaparannya, R. Danang Agung Nugroho mengajak para siswa untuk lebih mengenal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk perkembangan regulasi terbaru.
Ia menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran UU ITE yang kerap terjadi di ruang digital, seperti pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, ujaran kebencian (SARA), judi online, pornografi, ancaman kekerasan, hingga peretasan, beserta konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelakunya.
“Ruang digital bukanlah ruang bebas tanpa aturan. Setiap unggahan, komentar, maupun pesan yang kita kirim memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, penting bagi adik-adik untuk kenali, pahami, dan cegah potensi pelanggaran sejak dini,” ujar Danang.
Ia juga menambahkan bahwa bijak dalam bermedia sosial menjadi kunci utama untuk menghindari pelanggaran hukum.
“Saring sebelum sharing. Jangan mudah terpancing provokasi, hindari menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, dan selalu jaga etika dalam berkomunikasi,” tegasnya.
Selain membahas UU ITE, materi juga mencakup Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mulai dari pengertian hingga bentuk-bentuknya seperti eksploitasi tenaga kerja, eksploitasi seksual, dan perdagangan anak. Para siswa diajak untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang menyasar generasi muda.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Toto Kuncoro yang membahas definisi kekerasan seksual, bentuk-bentuknya, serta pentingnya pelaporan dan pencegahan di lingkungan sekolah.
“Kekerasan seksual bisa terjadi dalam berbagai bentuk, baik fisik maupun nonfisik. Jangan pernah takut untuk melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan tersebut. Melapor adalah bentuk keberanian dan upaya melindungi diri maupun orang lain,” ungkap Toto.
Ia juga memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika dan dampak hukum yang ditimbulkannya.
“Jangan sampai masa depan yang sudah kalian siapkan hancur karena narkotika. Sekali terjerat, konsekuensinya bukan hanya kesehatan, tetapi juga hukum dan masa depan,” tambahnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para siswa aktif mengajukan pertanyaan seputar UU ITE, TPPO, kekerasan seksual, dan narkotika, sebagai wujud meningkatnya literasi hukum di kalangan pelajar.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jateng berharap para siswa semakin sadar hukum dan mampu menciptakan lingkungan sekolah serta ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.
#NyamanBersama #KemenkumJateng #KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah
