
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menghadiri kegiatan Seminar Hukum yang diselenggarakan oleh Polda Jawa Tengah dengan tema “Tantangan dan Strategi Implementasi KUHP, KUHAP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana dalam Praktik Penegakan Hukum oleh Aparat Penegak Hukum” di Gedung Borobudur Polda Jawa Tengah, Jumat (6/3).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Toni Sugiarto, serta Penyuluh Hukum.
Seminar ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama yang memberikan pemaparan terkait implementasi KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional terdiri dari dua buku, 43 bab, dan 624 pasal yang harus dibaca bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena terdapat sejumlah perubahan penting.
“Di dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana terdapat 55 item perubahan terhadap KUHP nasional. Oleh karena itu, ketika membaca KUHP, kita juga harus membaca undang-undang tersebut secara bersamaan,” jelas Prof Eddy.
Ia juga menyinggung perubahan pengaturan terkait tindak pidana narkotika yang dimasukkan kembali dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
“Beberapa pasal yang sebelumnya dicabut dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimasukkan kembali dengan rumusan yang sama. Namun terdapat perubahan pada jenis pidana, yaitu dari pidana penjara dan denda menjadi pidana penjara dan/atau denda, serta penghapusan ancaman minimum khusus bagi pengguna narkotika,” ungkapnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa dalam penegakan hukum terhadap undang-undang yang memuat sanksi pidana dan sanksi administrasi, maka sanksi administrasi harus didahulukan sebagai bentuk penerapan prinsip ultimum remedium.
“Apabila dalam suatu undang-undang terdapat sanksi pidana dan sanksi administrasi, maka sanksi administrasi wajib didahulukan. Hal ini menegaskan bahwa hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan dengan mengedepankan keadilan korektif dan keadilan restoratif.
“Kita tidak lagi menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. KUHP baru mengedepankan keadilan korektif dan keadilan restoratif, di mana pelaku tidak hanya dikenakan sanksi tetapi juga diperbaiki, sementara korban tidak hanya dipulihkan tetapi juga dipulihkan secara lebih menyeluruh,” paparnya.
Perubahan paradigma tersebut juga berdampak pada KUHAP yang menggeser pendekatan dari _crime control model_ menuju _due process model_, yang menekankan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip _due process of law_, termasuk menjamin pemenuhan hak tersangka, terdakwa, korban, penyandang disabilitas, anak, dan kelompok rentan.
Kapolda Jawa Tengah, Ribut Hari Wibowo, dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kompetensi melalui kegiatan pembelajaran berkelanjutan.
“Untuk menjaga institusi ini salah satunya adalah dengan terus meningkatkan profesionalisme. Polda Jawa Tengah memiliki banyak program pembelajaran, salah satunya program Polri Belajar yang terus kami kembangkan hingga saat ini. Saya yakin dengan terus belajar dan meningkatkan kompetensi, kita dapat menjaga institusi ini tetap eksis,” ujarnya.
Seminar ini diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Jawa Tengah, Kapolres/ta/tabes, serta para penyidik Polri sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman terhadap implementasi KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana dalam praktik penegakan hukum.
