
TEGAL – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Biro Hukum Setda menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada 4-5 November 2025, bertempat di Gedung Pertemuan Hanggawana Kantor Samsat Kota Tegal.
Analis Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Dyah Santi dipercaya sebagai moderator kegiatan.
Selain itu hadir juga, Diden Priya Utama dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kehadiran keduanya merupakan presentasi BPHN sebagai Pusat Pembina JDIH Nasional.
Dalam hal ini, melaksanakan peran dan tanggung jawab BPHN dalam melakukan pembinaan dan pengembangan JDIH, pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH, serta peningkatan kapasitas SDM pengelola JDIH Pemerintah Daerah.
Kegiatan FGD ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo yang menekankan bahwa JDIH yang terintegrasi merupakan jawaban atas tantangan percepatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang kerap terkendala oleh regulasi tumpang tindih, inkonsisten, dan kurang objektif.
Diharapkan, melalui FGD, peningkatan kompetensi pengelola dan penguatan infrastruktur digital ini dapat mewujudkan JDIH di Jawa Tengah yang mampu menyediakan sumber dokumen dan informasi hukum yang mudah, cepat, lengkap, dan terintegrasi bagi masyarakat luas.
Sementara itu, perwakilan BPHN, Diden Priya Utama yang hadir secara daring, berkesempatan memberikan penguatan dan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH terutama terkait pengolahan dokumen serta pengelolaan website JDIH dari seluruh anggota JDIHN di Provinsi Jawa Tengah.
Dia berharap anggota JDIHN dapat melaksanakan pemeriksaan kembali terhadap pengelolaan yang telah dilaksanakan, menindaklanjuti hasil evaluasi, serta melakukan upaya perbaikan dan pengembangan yang lebih baik lagi.
FGD mengusung tema "Penguatan Infrastruktur Digital dalam Rangka Optimalisasi Akses JDIH di Provinsi Jawa Tengah,".
Kegiatan ini menyoroti urgensi pembenahan sistem teknologi informasi dan keamanan siber menyusul temuan bahwa sejumlah website dan Application Programming Interface (API) beberapa anggota JDIH di Provinsi Jawa Tengah masih belum aktif atau terintegrasi.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Perundang-Undangan, Haryono Widyastomo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa aspek Pemanfaatan TIK memiliki bobot penilaian tertinggi (32%) dalam aspek dan indikator penilaian JDIH.
Namun, hasil pemantauan dan evaluasi baik dari BPHN maupun Diskominfo menunjukkan adanya beberapa kendala serius, dimana sejumlah website JDIH baik dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota, maupun perguruan tinggi mengalami masalah seperti Internal Server Error atau Not Found yang menghambat integrasi data ke JDIH Nasional.
FGD diikuti oleh seluruh anggota JDIHN di Provinsi Jawa Tengah.
Menghadirkan Subroto Budhi Utomo dan Achmad Julianto selaku narasumber dari Diskominfo Provinsi Jawa Tengah.
Dia menekankan bahwa keandalan layanan JDIH tidak hanya bergantung pada kelengkapan dokumen, tetapi juga pada pengelolaan infrastruktur TIK yang solid.
Karena, lanjut Subroto, dengan memiliki sebuah aplikasi berarti terikat tanggung jawab dalam melaksanakan pemeliharaan dan pengembangan, terutama karena berkaitan dengan tugas dan fungsi keterbukaan informasi publik, sehingga wajib menyediakan dokumen dan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi tantangan tersebut, materi Best Practice Keamanan Siber menyoroti ancaman eksternal seperti Web Application Attack dan internal seperti keterbatasan SDM dan pola pikir "asal jalan" dalam pemeliharaan sistem.
Solusinya adalah penguatan keamanan berlapis, manajemen kerentanan rutin, serta pengembangan SDM.
Ditekankan bahwa website JDIH yang ideal adalah yang terpusat dan berbagi pakai (JDIHN) sesuai amanat Perpres Nomor 33 Tahun 2012, karena lebih efisien biaya dan mudah diamankan.
Sebagai bagian dari kegiatan FGD serta menindaklanjuti hasil evaluasi pengelolaan website JDIH dari BPHN maupun Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, dilaksanakan desk bagi anggota JDIHN yang memiliki kendala dalam pengelolaan dan pengembangan websitenya.
#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak
