
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah membuka Pelatihan Paralegal Angkatan III Tahun 2026 bagi Kabupaten Blora dan Kabupaten Klaten, Selasa (14/04).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, bersama tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, serta diikuti ratusan peserta dari unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Delmawati menyampaikan bahwa pelatihan ini akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 14 hingga 16 April 2026.
“Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas paralegal di tingkat desa agar mampu memberikan layanan bantuan hukum secara langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa para peserta akan mendapatkan pembekalan melalui sembilan materi utama, antara lain terkait Hak Asasi Manusia, bantuan hukum dan advokasi, keparalegalan, hingga teknik komunikasi dan penyusunan dokumen pengaduan.
“Materi yang diberikan dirancang untuk membekali peserta agar memiliki pemahaman yang komprehensif serta mampu menjalankan peran sebagai paralegal secara optimal,” tambahnya.
Kegiatan ini turut melibatkan berbagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai narasumber, di antaranya OBH dari Semarang, Aisyiyah Klaten, Lentera Keadilan, LBH Widya, serta OBH Purwa Justisia.
Delmawati juga menyampaikan bahwa saat ini telah terbentuk ribuan Pos Bantuan Hukum di Jawa Tengah yang membutuhkan peran aktif paralegal dalam memberikan layanan hukum di tingkat akar rumput.
“Saat ini terdapat ribuan Pos Bantuan Hukum di Jawa Tengah. Oleh karena itu, peran paralegal sangat dibutuhkan untuk memastikan masyarakat dapat mengakses layanan hukum dengan mudah,” jelasnya.
Ia pun berpesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh hingga selesai.
“Harapannya, seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan baik hingga akhir, sehingga nantinya siap menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum di masyarakat,” tuturnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh Heniyatun yang membahas mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai dasar dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu berkontribusi dalam memperkuat layanan bantuan hukum di tingkat desa serta mendukung terciptanya masyarakat yang sadar hukum.
