SALATIGA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menjalin kerja sama dengan empat perguruan tinggi di Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kamis (16/04), bertempat di Auditorium Fakultas Syari’ah UIN Salatiga.
Empat perguruan tinggi tersebut yakni Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Universitas Ngudi Waluyo (UNW), serta Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman (Undaris).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, bersama Dekan Fakultas Syari’ah UIN Salatiga Ilyya Muhsin, Rektor UNW Subyantoro, Rektor Undaris Ida Zahara Adibah, serta Rektor UKSW yang diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum Christina Maya Indah
Dalam sambutannya sekaligus _Keynote Speech_ Seminar Nasional dengan tema "Itegritas Akademik dan Kepastian Hukum
Mengawal Hilirisasi Riset di Tengah Transformasi Hukum Pidana Indonesia", Heni Susila Wardoyo menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi.
“Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi, khususnya dalam mendorong peningkatan kesadaran dan pemanfaatan kekayaan intelektual, pemahaman administrasi hukum umum, serta sosialisasi KUHP dan KUHAP baru kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kerja sama ini harus diimplementasikan secara nyata dan tidak berhenti pada seremoni semata.
“Kerja sama ini jangan hanya berhenti pada penandatanganan, tetapi harus diimplementasikan secara nyata dan terus dimonitor agar memberikan manfaat yang optimal,” tegasnya.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Syari’ah UIN Salatiga, Ilyya Muhsin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Ia menekankan bahwa Fakultas Syari’ah UIN Salatiga telah menjalin berbagai bentuk kerja sama dengan sejumlah pihak, sehingga penandatanganan ini menjadi langkah lanjutan dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik dan pemerintah.
“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata melalui berbagai program bersama yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi dengan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah akan diperkuat melalui program magang mahasiswa, pelatihan paralegal, serta kolaborasi dalam pengembangan layanan hukum.
Kerja sama ini mencakup berbagai ruang lingkup, di antaranya pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi seperti penyelenggaraan seminar, pengabdian kepada masyarakat, serta penempatan mahasiswa magang. Selain itu, kerja sama juga meliputi layanan kekayaan intelektual, layanan administrasi hukum umum (AHU) termasuk pembinaan dan pengawasan notaris, serta pembinaan hukum kepada masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Melalui kerja sama ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dan perguruan tinggi dalam meningkatkan kesadaran hukum, mendorong inovasi, serta memperluas akses layanan hukum kepada masyarakat.
Sebagai Informasi kegiatan seminar nasional tersebut diikuti oleh civitas akademisi dari empat perguruan tinggi dengan menghadirkan 3 narasumber yaitu Muhammad Isnur selaku Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, R. Danang Agung Nugroho selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jateng, dan Martha Sari Wandoyo selaku Analis Kekayaan Intelektual Madya Kanwil Kemenkum Jateng, serta dipandu oleh Cholida Hanum selaku Moderator.
