
CILACAP – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, turut berpartisipasi dalam kegiatan penelitian lapangan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMAT) di Kabupaten Cilacap, Jumat (24/10).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Tim Asistensi Daerah Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa IX Semarang, yang terdiri atas perwakilan Kanwil Kemenkum Jateng dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
Penelitian lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dokumen Yayasan Taman Hidayah terkait proses pembayaran kompensasi atas aset yang tergolong sebagai ABMAT.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Jateng berperan dalam meneliti aspek legalitas badan hukum yayasan serta memastikan keabsahan pemilik manfaat (beneficial ownership) dari yayasan dimaksud.
Dari hasil penelitian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mendorong Yayasan Taman Hidayah untuk segera melaporkan pemilik manfaat (beneficial ownership) kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Jateng menegaskan komitmennya untuk terus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara serta penegakan hukum di bidang administrasi hukum umum.
Diharapkan langkah ini dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola hukum dan aset yang tertib, transparan, dan berintegritas di wilayah Jawa Tengah.
#kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah #setahunberdampak
