
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah secara daring melalui zoom meeting, Rabu (29/10).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Sugeng Pamuji, turut mengikuti tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng, DPRD Kabupaten Grobogan sebagai pengusul, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta Kementerian Agama kabupaten Grobogan sebagai instansi teknis terkait.
Dalam sambutannya, Sugeng menyampaikan kegiatan harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum daerah. Tujuan utamanya adalah memastikan agar substansi yang diatur dalam Raperda sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa keberadaan Raperda tentang Fasilitasi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat eksistensi lembaga pendidikan keagamaan nonformal.
Melalui regulasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan yang lebih optimal terhadap penyelenggaraan pendidikan Madrasah Diniyah, baik dari aspek kelembagaan, sarana prasarana, maupun peningkatan kompetensi tenaga pendidik.
Selama proses pembahasan daring, peserta rapat secara aktif memberikan masukan terhadap redaksi norma dan pengaturan teknis yang berkaitan dengan bentuk fasilitasi, mekanisme pemberian bantuan, serta koordinasi antarinstansi pelaksana. Masukan-masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda sebelum dilanjutkan ke tahap finalisasi dan pembahasan bersama DPRD.
Sebagai penutup, Pimpinan rapat beserta tim menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi aktif meskipun rapat dilaksanakan secara daring. Diharapkan, hasil harmonisasi ini dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mendukung peningkatan mutu pendidikan keagamaan di daerah.
