
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tahap ketiga dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Rabu (29/10).
Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng memberikan masukan dan pandangan terhadap draf Ranperda yang disusun oleh tim ahli dari Universitas Dian Nuswantoro (Udinus). Masukan difokuskan pada aspek substansi maupun tata tulis agar rancangan peraturan daerah yang dihasilkan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Jateng juga menyampaikan pandangan terkait perumusan ketentuan pidana dalam Ranperda, terutama dengan memperhatikan dinamika hukum nasional pasca berlakunya Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.
FGD ini diselenggarakan oleh UDINUS dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain DPRD Kabupaten Purworejo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Purworejo, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purworejo.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penyusunan Ranperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, harmonis, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi dan hukum yang berlaku.
