
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali melakukan langkah strategis untuk memperkuat program pemerintah dalam bidang hukum dan pemberdayaan masyarakat. Upaya ini diwujudkan melalui percepatan terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus mendorong inventarisasi Kekayaan Intelektual di wilayah Jawa Tengah. Pertemuan koordinasi berlangsung pada Rabu (10/09) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Semarang.
Kanwil Kemenkum Jateng diwakili oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Tri Junianto, serta Penyuluh Hukum Madya, Lilin Nurchalimah. Keduanya berdiskusi dengan Staf Khusus Gubernur Bidang Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD), Andina, Kepala Biro Kerja Sama, Mety, serta perwakilan Biro Hukum, Bayu. Pertemuan menghasilkan langkah-langkah percepatan pembentukan Posbankum di Jawa Tengah yang akan diawali dengan penandatanganan PKS pada 16 September mendatang.
Langkah ini selaras dengan program Kecamatan Berdaya yang dicanangkan Gubernur Jawa Tengah, dengan tujuan memperluas akses keadilan hingga ke tingkat kelurahan dan desa, sekaligus memperkuat basis data inventarisasi KI di daerah.
Pemberdayaan masyarakat menjadi benang merah dari sinergi ini, dengan tiga fokus utama:
Ekonomi Kreatif – Inventarisasi KI diyakini akan melindungi karya dan produk lokal, sekaligus membuka peluang komersialisasi yang mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Dengan perlindungan KI, produk lokal akan memiliki nilai tambah dan daya saing di pasar global.
Inovasi Daerah – KI tidak hanya melestarikan pengetahuan tradisional, tetapi juga menjadi sumber inspirasi bagi lahirnya inovasi baru. Melalui perlindungan hukum, hasil inovasi berbasis budaya dapat berkembang menjadi identitas daerah yang memperkuat pembangunan berkelanjutan.
Hukum – Posbankum hadir untuk memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan, memiliki akses terhadap pendampingan hukum. Kehadiran Posbankum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan mampu menjadikan masyarakat bukan sekadar penerima manfaat, tetapi agen pembangunan yang sadar hukum dan berdaya.
