
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah hadir sebagai Tim Asistensi Daerah IX dalam Rapat Pembahasan Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Selasa (09/12). Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat koordinasi lintas instansi terkait penataan dan penyelesaian aset negara.
Diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, serta Analis Hukum Ahli Muda, Widya Pratiwi Asmara, Kemenkum Jateng turut memberikan pandangan dan penguatan aspek hukum dalam proses pembahasan.
Rapat ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme penyelesaian ABMA/T melalui sinergi antar instansi, termasuk peran Kementerian Hukum dalam mendukung aspek administrasi hukum dan kepastian legalitas subjek dan objek aset.
Melalui kehadiran Kanwil Kemenkum Jateng, pembahasan diharapkan dapat berlangsung lebih komprehensif, khususnya dalam memberikan perspektif hukum untuk memastikan proses inventarisasi, penertiban, dan penyelesaian aset dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenkum Jateng menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam penataan dan penyelesaian aset negara, terutama aset yang memiliki nilai historis dan administratif tinggi seperti ABMA/T. Dukungan ini diwujudkan melalui pendampingan aspek hukum agar seluruh proses penyelesaian aset negara dapat berjalan akuntabel, terukur, dan berlandaskan kepastian hukum.
