Boyolali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama dengan Pemerintah Kabupaten Boyolali menggelar Rapat koordinasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada Kamis (28/08).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Jateng, Delmawati, menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan bagian dari program nasional yang digagas Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum. Program ini dilaksanakan melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga, yakni Kemendagri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Mahkamah Agung.
Menurutnya, keberadaan Posbankum di setiap desa dan kelurahan diharapkan menjadi instrumen nyata untuk memperluas akses terhadap keadilan. Masyarakat yang selama ini kesulitan menjangkau layanan bantuan hukum formal akan lebih mudah mendapatkan informasi, konsultasi, maupun pendampingan hukum secara gratis melalui Posbankum yang dekat dengan tempat tinggal mereka.
“Posbankum hadir sebagai wujud negara memberikan perlindungan hukum yang merata bagi seluruh warga, termasuk mereka yang tinggal di desa dan kelurahan. Dengan adanya Posbankum, hambatan jarak, biaya, maupun keterbatasan informasi hukum dapat diminimalisasi,” terang Delmawati.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya, setiap kepala desa atau lurah diberi kewenangan untuk menunjuk dua orang paralegal yang berasal dari lingkungan setempat. Paralegal tersebut nantinya akan mengikuti pelatihan khusus yang difasilitasi langsung oleh Kemenkum Jateng bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi. Dengan demikian, paralegal diharapkan mampu memberikan layanan dasar bantuan hukum serta menjadi jembatan antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum.
Sebelumnya, Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi dan Hukum, Erma Sri Windarti, yang membuka rakor tersebut menyampaikan keberadaan Posbankum di setiap desa maupun kelurahan diharapkan dapat menjadi sarana masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau.
Berdasarkan data yang ada, hingga saat ini Kabupaten Boyolali belum memiliki satupun Posbankum di tingkat desa/kelurahan. Menindaklanjuti surat dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Boyolali bersama Dispermades, para camat, kepala desa/lurah se-Boyolali, serta Ketua DPC PAPDESI, pada tanggal 26 Agustus telah mengadakan rapat internal dan menghasilkan kesepakatan untuk mendukung penuh (100%) pembentukan Posbankum di seluruh desa/kelurahan Kabupaten Boyolali.
#kementerianhukum #kemenkumjateng #layananhukummakinmudah