Boyolali - Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan kepala desa, kebijakan tersebut dilakukan secara serentak dengan Peraturan Daerah (Perda).
Pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tentu membawa pengaturan baru yang belum terakomodir dalam Perda kebijakan pemilihan Kepala Desa, termasuk dalam hal ini Perda Kabupaten Boyolali Nomor 11 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Boyolali Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Boyolali Nomor 11 tahun 2015 tersebut. Perkembangan tersebut tentu membawa implikasi terhadap substansi peraturan perundang-undangan lebih rendah.
Memastikan relevansi Perda terhadap kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dan tujuan pembangunan daerah, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah melakukan analisis dan evaluasi (Anev) terhadap Perda No. 11 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 tahun 2019, Selasa (26/08) di ruang rapat Bagian Hukum Pemkab Boyolali.
Tim Kanwil Jateng beranggotakan Analis Hukum Muda Andhy Kusriyanto dan Dyah Santi Yunianingtyas serta Analis Hukum Pertama Yoga Putra Perdana dan Esa Lupita Sari, sementara dari Pemkab Boyolali hadir Herry dari Dispermades dan Kartika Dewi dari Bagian Hukum Pemkab Boyolali.
Mengawali paparannya, Tim Anev Kanwil Jateng melalui Yoga Putra Perdana menjelaskan kondisi perundang-undangan saat ini termasuk arahan Presiden Prabowo mengenai pentingnya penyederhanaan regulasi dan perlunya penataan Perda akibat kebijakan baru.
"Terdapat perkembangan - perkembangan baru dalam masyarakat yang membuat ketentuan Perda tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat sehingga tidak lagi efektif diterapkan, " terangnya.
Presiden mendorong semua pihak menghindari kompleksitas regulasi yang dapat berdampak pada kesulitan perizinan dalam berinvestasi.
Sementara itu Esa Lupita menjelaskan secara teknis mengenai analisis dan evaluasi terhadap Perda No. 2 tahun 2019 dalam beberapa hal antara lain aspek kewenangan, substansi, kejelasan rumusan, dan aspek efektivitas.
"Secara kewenangan Pemda memiliki kewenangan dalam membentuk Perda tentang Kepala Desa. Secara muatan Perda ini memiliki potensi disharmoni dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2024, " jelas Esa.
Esa juga menyoroti potensi disharmoni tersebut terdapat dalam ketentuan mengenai jangka waktu pembentukan tim pemilihan desa oleh BPD, jangka waktu perpanjangan pendaftaran Kades termasuk masa jabatannya.
"Disamping itu Perda ini juga memiliki potensi kejelasan rumusan terkait dengan pengaturan mengenai pemberhentian sementara pada Pasal 55 dan 56, " jelas Esa menganalisis.
Sedangkan Andhy Kusriyanto lebih menggarisbawahi mengenai potensi efektivitas pelaksanaan peraturan, utamanya ditemukan dalam ketentuan mengenai pemberian denda sebesar 50 juta sebagai akibat calon Kades mengundurkan diri.
Menanggapi hasil analisis dan evaluasi tim Kanwil Kemenkum Jateng, Herry dari Dispermades menyampaikan jika dalam hal pemilihan Kepala Desa, Pemkab Boyolali telah menerapkan e-voting sejak tahun 2019.
"Alhamdulillah kami telah menerapkan e-voting, walaupun sebelumnya banyak yang meragukan. Berbeda dengan pemilihan konvensional yang memiliki beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka dalam e-voting harus dalam satu lokasi Ruang Pemungutan Suara (RPS), "kata Herry.
"Kelebihannya begitu selesai (pemilihan) tidak sampai setengah jam sudah terlihat hasilnya (pemenangnya), bahkan kecil kemungkinan terjadi manipulasi, " terangnya.
Namun demikian Herry tidak menampik jika pemilihan dengan cara e-voting memerlukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
"Harus kami sosialisasikan secara luas kepada masyarakat, agar masyarakat benar-benar memahami terkait e-voting, " ujarnya.
"Saat ini di Kabupaten Boyolali terdapat 23 Kepala Desa Pergantian Antar Waktu, baik karena meninggal dunia maupun mengundurkan diri, " sambung Herry.
Dirinya pun menyampaikan ucapan terima kasih atas hasil analisis dan evaluasi Tim Kanwil Kemenkum Jateng terhadap Perda No. 11 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 tahun 2019.
"Khusus pemilihan Kepala Desa, saat ini kami sambil menunggu surat edaran dari Kemendagri, " pungkasnya.
Terakhir, Analis Hukum Muda Dyah Santi Yunianingtyas menegaskan pentingnya tindak lanjut rekomendasi atas hasil analisis dan evaluasi dari Kanwil Kemenkum Jateng.
"Jika dilakukan perubahan lebih baik untuk disusun ulang dikarenakan Perda ini sudah dua kali dilakukan perubahan. Namun demikian kami kembalikan lagi kepada penyusun Perda sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan, "ujar alumni Undip ini mengakhiri.
Turut hadir pada kesempatan rapat Anev di Pemkab Boyolali Pranata Humas Muda, Hazmi Saefi dan pelaksana dari Pokja PP M. Afifuddin.