SEMARANG – Sosialisasi KUHP Nasional Baru kembali digelar oleh jajaran Kementerian Hukum Republik Indonesia, Rabu (10/12). Kali ini, giliran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi sebagai inisiator.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.
Sesi kali ini, mengangkat tema "Transformasi Hukum Pidana Nasional Dalam Rangka Membangun Sistem Pemidanaan Berbasis Keadilan Restoratif".
Wakil Menteri Hukum Kementerian Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, kembali memberikan Keynote Speech.
Wamenkum menjelaskan bahwa ada perubahan paradigma dalam KUHP nasional, dari keadilan retributif sebagai sarana balas dendam menjadi keadilan korektif yang ditujukan kepada pelaku dengan sanksi pidana dan tindakan.
Keadilan restoratif, jelas Wamenkum, ditujukan kepada korban dan keadilan rehabiltatif untuk pelaku dan korban.
Prof Eddy, biasa dia disapa, menegaskan bahwa misi KUHP nasional adalah dekolonisasi yang berorientasi kepastian hukum dan keadilan, sehingga hakim berpedoman pemidanaan.
Misi selanjutnya, lanjut Wamenkum, alternatif pidana. Meskipun penjara masih menjadi pidana pokok, sedapat mungkin tidak dijatuhkan dengan salah satunya pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Kemudian misi demokratisasi, jelas Prof Eddy artinya menjamin bebas menyampaikan pendapat lisan dan tulisan di atur berdasarkan Mahkamah Konstitusi.
Misi selanjutnya, jelas Wamenkum, misi konsolidasi, yang artinya memasukkan kembali tindak pidana di luar KUHP. Menyatukan berbagai peraturan pidana di Indonesia menjadi satu kesatuan hukum yang utuh, termasuk mengintegrasikan hukum pidana materiil dan formil.
Kemudian ada, misi Harmonisasi, yakni menyelaraskan hukum pidana dengan peraturan perundang-undangan lain, hukum adat, dan nilai-nilai masyarakat, serta memastikan keselarasan antar-aturan pidana daerah.
Dan yang terakhir, terang Prof Eddy adalah modernisasi. Artinya mengadopsi perkembangan hukum pidana global, termasuk konsep pemidanaan baru seperti pidana kerja sosial, dan mengatasi kelemahan KUHP lama.
Narasumber pertama pada kegiatan ini adalah Profesor Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dengan materi “Pidana dan Pemidanaan Refleksi Paradigma Baru Daam KUHP Baru”
Kemudian Dosen Hukum Pidana Sekolah Tinggi Intelijen Negara, DR. Yenti Garnasih, dengan materi “Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tentang KUHP”.
#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak
