SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti Webinar Uji Publik Rancangan Undang-undang Tentang Tatacara Pidana Mati, Rabu (08/10).
Bergabung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Toni Sugianto, serta Pejabat Fungsional Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Webinar ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra. mengatakan kegiatan dilakukan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
"Uji publik ini salah satu wujud melaksanakan _Meaningful Participation_," kata Dr Dhahana.
"Hal ini untuk mendapatkan masukan dan juga saran dari berbagai _stakeholder_ dalam rangka untuk pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Pidana Mati," sambungnya.
Dirjen PP berharap webinar ini dapat memberikan memasukkan kontruktif terhadap Rancangan Undang-undang tentang Tatacara Pelaksanaan Pidana Mati.
Selanjutnya, Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pidana mati di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional merupakan pidana khusus.
"Yang selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana seumur hidup atau pidana sementara waktu maksimum 20 tahun," jelas Prof Eddy, dalam _keynotes speech-nya_.
"Yang kedua kekhususan itu juga terletak pada percobaan selama 10 tahun kepada terpidana mati itu dijatuhkan dan ada mutasi pidana jika terpidana itu berkelakuan baik," tambahnya.
Webinar ini juga, kata Wamen, merupakan media penyesuaian Tatacara Pelaksanaan Pidana Mati untuk menggantikan Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 1964 tentang Tatacara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer.
Prof Eddy juga mengatakan bahwa Undang-Undang Pidana Mati ini masuk dalam prioritas tahun 2025.
"Artinya, hari ini, setelah kita membahas dan mendapat persetujuan dari Kementerian/Lembaga akan segera kita ajukan kepada Presiden," kata Prof Eddy.
Wamen juga menjelaskan, tujuan dari RUU ini adalah memberikan jaminan perlindungan bagi terpidana mati berdasarkan pada prinsip Hak Asasi Manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
"Kemudian mengatur tata cara pelaksanaan pidana mati," jelas Prof Eddy.
"Dan memberikan kepastian hukum bagi terpidana mati dalam pelaksanaan putusan pidana mati," lanjutnya.
Wamen juga menjelaskan perbandingan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 dengan RUU Tatacara Pelaksanaan Pidana Mati.
Adapun narasumber pada webinar ini yaitu, Jaksa Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N Mulyana, yang membawakan materi tentang Peranan dan Koordinasi Jaksa dalam Pelaksanaan Pidana Mati.
Kemudian, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Ahli Hukum Pidana, yang membawakan materi Catatan atas RUU Pelaksanaan Pidana Mati.
Selanjutnya, Dr. H. Prim Haryadi, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, yang membawakan materi Peran Mahkamah Agung dalam Pelaksanaan Pidana Mati.
Dan Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, yang diwakili Toni dari Divisi Hukum Kepolisian Republik Indonesia, dengan materi Peran Polri dalam Pelaksanaan Pidana Mati.
