
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara bekerja sama dengan TVRI menggelar kegiatan Sosialisasi KUHP, Selasa (09/12).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.
Tema yang diangkat pada sesi kali ini adalah "Pemahaman Substansi dan Implikasi Terhadap Penegakan Hukum Nasional”.
Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej berkesempatan memberikan Keynote Speech.
Prof Eddy, biasa dia disapa, menegaskan bahwa KUHP Baru akan berlalu efektif kurang dari 1 bulan lagi.
Dia menjelaskan, KUHP Baru telah disahkan sejak 2 Januari 2023. Dalam kurun waktu 3 tahun berjalan, telah dilakukan banyak sosialisasi atas KUHP tersebut.
Prof Eddy berharap, Indonesia siap untuk mengimplementasikan KUHP yang baru
Secara teknis, Wamenkum menjelaskan bahwa ada beberapa faktor mengenai penegakan hukum yang harus dipahami bersama.
Pertama, jelas Prof Eddy, masalah substansi dari hukum itu sendiri. Kemudian terkait profesionalisme Aparat Penegak Hukum. Lalu masalah sarana dan prasarana, dan yang terakhir adalah kesadaran hukum masyarakat.
Narasumber pertama, Tenaga Ahli Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dr. Afdha Mahatta, membawakan materi Pemahaman Terkait Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Kemudian narasumber kedua, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Faisal, dengan materi “Implementasi dan Problematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023”.
#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak
