
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti kegiatan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Tenun Troso Jepara yang digelar secara daring, Selasa (16/9). Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari proses menuju pengakuan resmi Indikasi Geografis bagi Tenun Troso, warisan budaya khas Kabupaten Jepara.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Jateng diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setiawan, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas komitmen mendukung proses pendaftaran IG Tenun Troso.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Ahli Indikasi Geografis Ibu Dr. Mariana Molnar Gabor dan Bapak Gunawan dari DJKI atas bimbingan serta arahannya. Terima kasih juga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara yang telah memberikan dukungan penuh, baik formil maupun materiil, sehingga reputasi dan karakteristik Tenun Troso dapat semakin diperkuat,” ujar Yosi.
Lebih lanjut, Yosi menyampaikan bahwa keberadaan Indikasi Geografis tidak hanya menjadi pengakuan hukum, namun juga dapat memberi dampak positif bagi peningkatan nilai ekonomi, keberlanjutan produksi, serta kesejahteraan pengrajin.
Senada dengan hal itu, Bappeda Kabupaten Jepara dalam sambutannya menegaskan bahwa Tenun Troso merupakan warisan budaya dan kearifan lokal yang memiliki keunikan serta kualitas berbeda dengan produk tenun dari daerah lain.
“Proses pendaftaran Indikasi Geografis ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing Tenun Troso di tingkat nasional maupun internasional,” ungkap perwakilan Bappeda Jepara.
Kegiatan pemeriksaan substantif ini turut dihadiri oleh perangkat daerah pendamping, antara lain Bappeda Kabupaten Jepara, Disperindag, Diskop UKM Nakertrans, dan Disparbud, serta Ketua MPIG Tenun Troso, Abdul Jamal, beserta jajaran pengurus.
