
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti FGD Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah.
Kemenkum Jateng mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Selain Analisis Hukum Kemenkum Jateng, kegiatan tersebut juga diikuti Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Biro Organisasi, Dinas Kesehatan, Rumah Sakti Provinsi Jawa Tengah serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan analisis dan evaluasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 97 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
FGD dibuka oleh Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah, Bapak Haerudin.
Dia menyampaikan bahwa dengan Hasil analisis dan evaluasi terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2015 nantinya akan menjadi rekomendasi penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pelayanan publik di Provinsi Jawa Tengah.
Dia berharap, regulasi baru yang akan dirumuskan mampu menghadirkan produk hukum daerah yang lebih berkualitas, konsisten dengan regulasi nasional, serta responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.
“harapannya dari kegiatan FGD ini akan diperoleh masukan dan informasi terkait dengan efektivitas pelaksanaan dari Perda No 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik. FGD ini penting bagi kelanjutan Perda No 7 Tahun 2015 dan Pembangungan di bidang pelayanan publik," ujar Haerudin.
Kegiatan FGD ini turut menghadirkan narasumber dari Biro OTDA Kementerian Dalam Negeri dan KemPANRB.
#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak
