
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah turut serta dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan dengan topic “Analisis Dampak Kebijakan Terhadap Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris”, Senin (08/09).
Kegiatan ini terpusat di Aula Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat dan diikuti secara virtual melalui aplikasi zoom meeting oleh seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia, Badan Strategi Kebijakan Hukum Pusat, Direktorat Jenderal AHU, akademisi universitas, pengurus ikatan notaris, para notaris, masyarakat dan stakeholder yang terkait dengan kebijakan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Sumbar, Hendra Kurnia Putra menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud agar Kemenkum Sumbar dapat memberikan rekomendasi terhadap kebijakan-kebijakan yang ada di tingkat pusat.
“Notaris sebagai pejabat publiK memiliki peran yang cukup sentral dan strategi di dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat," kata Hendra dalam sambutannya.
"Oleh karena itu, harapan kami dengan kegiatan ini kita memberikan kontribusi pemikiran dan sumbangsih terhadap kebijakan-kebijakan yang ada di Kementerian Hukum khususnya yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” sambungnya.
Sementara itu, BSK Hukum yang diwakili oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum, Veiby Sinta Koloay menyampaikan, BSK Hukum memiliki peranan yang krusial dalam memastikan evidence di setiap tahapan pembuatan kebijakan publik Kementerian Hukum.
Untuk memastikan ketersediaan bukti yang andal dan sahih dalam penyusunan kebijakan Kementerian Hukum, kata Veiby, BSK Hukum menilai perlu untuk menjalin kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagai perpanjangan tangan Kementerian dan implementator kebijakan di tingkat wilayah.
“Hasil dari analisis evaluasi dampak kebijakan ini menjadi bagian penting dan berkontribusi terhadap perbaikan proses kebijakan tata kelola kebijakan publik di lingkungan Kemenkum," papar Veiby.
"Khususnya terhadap kebijakan Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris".
"Sehingga sejalan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat secara komprehensif," imbuhnya.
Harapannya dengan mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan ini, tim BSK diharapkan mampu meningkatkan pemahaman mengenai efektifitas kebijakan sehingga nantinya mampu dimanfaatkan secara luas.
Narasumber pada kegiatan ini, antara lain Dr. Alpius Sarumaha, Kakanwil Kemenkum Sumatera Barat, Dr. Yussy Adelina Mannas, Kepala Prodi Magister Kenotariatan Unand, Dora Hanura, Analis Hukum Direktorat Jenderal AHU dan dipandu moderator oleh Beni Kurnia Ilahi peneliti Pusat Prodi Konstitusi FH Unand.
#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumSemakinMudah
