
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah turut serta dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang mengangkat tema Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris (MKN), Rabu (22/10).
Hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati dan perwakilan Kemenkum Jateng lainnya.
Kegiatan dipusatkan di Aula Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Diikuti oleh seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
Hadir juga Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), akademisi, notaris, serta berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya.
Dalam sambutannya, SES BSK, Dwi Harnanto menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan untuk mendiseminasikan hasil analisis kebijakan di bidang kenotariatan yang telah dilakukan, agar dapat dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan kebijakan baru maupun peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kita akan menyimak evaluasi atas pelaksanaan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 yang telah berlaku selama empat tahun, khususnya di wilayah Kalimantan Barat," kata Dwi.
"Dari hasil evaluasi ditemukan adanya tren positif berupa peningkatan kinerja notaris dan penurunan laporan masyarakat. Namun, masih terdapat kekurangan yang perlu dibenahi,” sambungnya.
Beberapa kekurangan yang ditemukan di antaranya adalah belum optimalnya pedoman teknis serta perlunya koordinasi lintas sektor yang lebih solid. Oleh karena itu, diskusi ini diharapkan dapat menjadi ruang evaluasi dan refleksi bersama demi penguatan kebijakan ke depan.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora dalam paparannya menyampaikan bahwa Permenkumham No. 17 Tahun 2021 telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi Majelis Kehormatan Notaris dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pengawasan terhadap profesi notaris.
Meskipun kebijakan ini telah diterima, jelas Jonny dengan baik oleh para stakeholder, efektivitas implementasinya dinilai masih perlu ditingkatkan.
Dia juga menilai bahwa reformasi kebijakan sangat dibutuhkan sebagai wujud kehadiran negara.
“Ke depan, reformasi kebijakan yang komprehensif dan adaptif sangat dibutuhkan untuk memperkuat keadilan, kepastian hukum, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi notaris sebagai bagian dari sistem hukum nasional,” pungkasnya.
#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak
