Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi bersama Pemerintah Kabupaten Rembang terkait empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), Selasa (02/09).
Adapun Ranperbup yang dibahas dalam forum ini meliputi:
• Ranperbup Rembang tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026;
• Ranperbup Rembang tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 18 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun 2025;
• Ranperbup Rembang tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak Sarang Burung Walet; dan
• Ranperbup Rembang tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Delmawati menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan keselarasan substansi Ranperbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Tujuan utama harmonisasi adalah menghindari potensi disharmoni atau pertentangan hukum, serta menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, harmonisasi juga menjadi upaya menjamin bahwa setiap regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah mampu memberikan kepastian hukum, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, dan memperkuat pelayanan publik di tingkat lokal.
Kegiatan ini diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng, Bagian Hukum Setda Kabupaten Rembang, serta perangkat daerah terkait. Diskusi berjalan intensif dengan fokus pada penyempurnaan substansi agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah sekaligus sejalan dengan kebijakan nasional.
Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Jateng berharap keempat Ranperbup yang dibahas dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Rembang.