
Kemenkum Jateng Gelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 8 Raperbup Sukoharjo
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap delapan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sukoharjo, Selasa (18/11).
Kegiatan berlangsung di ruang rapat Bidang Hukum Kanwil Kemenkum Jateng dan dihadiri oleh perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jateng, perancang Setda Kabupaten Sukoharjo, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo, serta perangkat daerah terkait selaku pengusul regulasi.
Rapat dibuka secara virtual oleh Delmawati, selaku Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya fungsi harmonisasi dalam proses pembentukan regulasi daerah.
“Fungsi utama harmonisasi adalah untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang baik, efektif, dan adil. Melalui proses ini, kita memastikan bahwa setiap rancangan peraturan tidak saling bertentangan serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Delmawati.
Lebih lanjut ia menekankan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas regulasi yang akan menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Adapun delapan Ranperbup yang dibahas dalam rapat meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2025-2029, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengorganisasian Kearsipan, Rancangan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025-2029, Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah Tahun 2025-2044, Rancangan Peraturan Bupati tentang Besaran Nilai Perolehan Air Tanah, Rancangan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2025-2029, dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pengawasan Bidang Lingkungan Hidup.
Dalam proses pembahasan, masing-masing perangkat daerah memaparkan substansi regulasi, sementara tim perancang Kanwil Kemenkum Jateng memberikan masukan terkait kesesuaian norma, struktur pengaturan, serta potensi tumpang tindih dengan regulasi lain.
Seluruh pihak sepakat bahwa harmonisasi merupakan kunci untuk memperkuat kualitas peraturan bupati sehingga mampu menjadi landasan hukum yang tepat bagi pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa Perangkat Daerah pengusul akan melakukan penyempurnaan terhadap rancangan sesuai hasil harmonisasi sebelum melanjutkan pada tahapan paraf koordinasi dan penetapan.
