
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Pekalongan, Selasa (03/02).
Rapat secara virtual dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses pengharmonisasian sebagai langkah strategis dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Delmawati.
Adapun Raperwal yang menjadi pembahasan pada rapat ini yaitu:
1. Rancangan Peraturan Wali Kota Pekalongan tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tanda Daftar Gudang;
2. Rancangan Peraturan Wali Kota Pekalongan tentang Penetapan Kategori Pemanfaatan Tanah Dan/Atau Bangunan Pada Retribusi Jasa Usaha Atas Pemanfaatan Aset Daerah; dan
3. Rancangan Peraturan Wali Kota Pekalongan tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun Angggaran 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Pekalongan, Asisten 1, Plt Dindag, Kabag Hukum, Kabid datap, Kabid pengelola BMD, dan Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, para peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan substansi dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis dalam perancangan. Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memperkuat kualitas peraturan daerah di Kota Pekalongan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terukur dalam implementasinya, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
