
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan rapat harmonisasi pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Semarang tentang Penanggulangan Masalah Kesehatan Berbasis Risiko Wilayah serta Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengelolaan Sampah, Kamis, (11/09).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, konsisten secara norma, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Melalui forum harmonisasi ini, diharapkan tercapai kesepahaman bersama agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan efektif serta menjawab kebutuhan masyarakat Kota Semarang,” ujar Delmawati.
Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Muhammad Abdul Hakam beserta jajaran dari Dinas Kesehatan Kota Semarang, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, anggota DPRD Kota Semarang Dini Inayati bersama staf, serta tim perancang peraturan perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Dalam sesi diskusi, peserta memberikan masukan terkait substansi raperda dan raperwal, baik dari sisi teknis kesehatan masyarakat berbasis risiko wilayah maupun aspek pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Berbagai pandangan tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas regulasi sebelum disahkan menjadi produk hukum daerah.
Dengan terselenggaranya rapat harmonisasi ini, diharapkan Kota Semarang dapat memiliki perangkat hukum yang lebih komprehensif dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup.
