Kemenkum Jateng Gelar Harmonisasi 67 Rancangan Peraturan Gubernur Terkait Penataan Organisasi Perangkat Daerah
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 67 Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi Jawa Tengah, Kamis (09/10).
Rapergub tersebut mengatur kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Cabang Dinas (Cabdin) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Rapat harmonisasi yang digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Rapat dibuka oleh Sugeng Pamuji selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah yang menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan setiap rancangan peraturan gubernur yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebanyak 67 rancangan peraturan gubernur dibahas dalam forum tersebut, meliputi pengaturan struktur dan tata kerja berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Di antaranya, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, serta sejumlah dinas teknis seperti Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, hingga Dinas Perhubungan.
Selain itu, pembahasan juga mencakup badan-badan daerah seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), serta sejumlah rumah sakit daerah dan unit pelaksana teknis di berbagai bidang.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah berperan aktif dalam memastikan keseragaman, sinkronisasi, dan kesesuaian substansi hukum antar perangkat daerah, sehingga setiap rancangan peraturan dapat diimplementasikan secara efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Rapat ini diikuti oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah bersama perwakilan dari masing-masing perangkat daerah yang menjadi objek pembahasan.
Kegiatan harmonisasi tersebut diharapkan menghasilkan rancangan peraturan gubernur yang matang, konsisten, dan mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi penataan organisasi perangkat daerah di Jawa Tengah.
