Slawi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar kegiatan penguatan pelaksanaan Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes, Selasa (25/11) di aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi.
Kegiatan yang dipimpin Ketua Tim, Widya Pratiwi Asmara beserta anggota ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap notaris baik secara _on-site_ maupun _off-site_.
Materi yang diberikan bagi notaris antara lain mencakup tujuan audit, indikator risiko tinggi pada notaris, pengenalan pengguna jasa berisiko, kewajiban penerapan PMPJ untuk seluruh transaksi termasuk penggunaan _enhanced due diligence_(EDD) bagi risiko tinggi dan sangat tinggi.
"Peran notaris sebagai pihak pelapor dapat menutup peluang pelaku tindak pidana untuk menempatkan dana hasil kejahatannya, " ujar Widya Pratiwi didampingi Ketua MPD Kabupaten Tegal, Untung dan Plh. Kepala Lapas Kelas IIB Slawi, Adi Purnama.
Audit kepatuhan PMPJ ini , lanjut Widya, bukan sekedar pemeriksaan substantif.
"Ini dilakukan sebagai upaya sistematis untuk memastikan Bapak/Ibu sebagai notaris dalam menjalankan prinsip mengenali pengguna jasa secara menyeluruh, transparan dan bertanggung jawab, " terangnya.
"Melalui pemahaman ini, para notaris bukan hanya menjaga integritas profesi, lebih dari itu berkontribusi pada pencegahan kejahatan keuangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, " imbuhnya lagi.
Kegiatan penguatan terhadap notaris dilanjutkan dengan audit kepatuhan, tim audit diminta memastikan ketersediaan dokumen seperti halnya SOP PMPJ, formulir CDD/EDD, penilaian risiko dan arsip pelaksanaan PMPJ sebagai ketentuan dalam Permenkumham. Proses audit sendiri dilaksanakan melalui tahapan entry meeting, pemeriksaan dan wawancara hingga exit meeting guna merangkum temuan dan menyepakati berita acara hasil pemeriksaan.
#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak
