
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mendukung upaya peningkatan literasi hukum berbasis digital melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kebutuhan Informasi Hukum dan Perilaku Penggunaan Platform Digital sebagai Sumber Informasi Hukum oleh Paralegal di Kota Semarang”.
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kresna Basudewa, Selasa (21/10), ini diinisiasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS), serta diikuti oleh para paralegal di Kota Semarang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jateng, Tjasdirin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, serta Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Djoko Pudjiraharjo.
Dalam sambutannya, Tjasdirin menyampaikan apresiasi kepada BPHN dan IJRS yang telah memilih Jawa Tengah sebagai pilot project pertama penerapan platform digital Katahukum.id dan BPHN’s Legal Information Platform sebagai sumber informasi hukum yang mudah diakses masyarakat, khususnya bagi para paralegal.
“Di Jawa Tengah, kami tengah berupaya membentuk Pos Bantuan Hukum di 8.563 desa dan kelurahan, yang berarti akan ada lebih dari 17.000 paralegal bertugas di seluruh wilayah. Mereka membutuhkan sumber informasi hukum yang valid dan berkelanjutan untuk mendukung pelayanan di Posbankum,” ujar Tjasdirin.
Ia menambahkan, di tengah derasnya arus informasi digital saat ini, literasi hukum menjadi tantangan tersendiri. Paralegal diharapkan mampu memanfaatkan teknologi untuk mengakses, memahami, dan menyebarkan informasi hukum yang benar agar layanan bantuan hukum nonlitigasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan tepat sasaran.
"Kemudahan (teknologi) ini juga menghadirkan tantangan baru, mulai dari derasnya arus informasi yang tidak terverifikasi, hingga rendahnya literasi hukum di sebagian masyarakat. Dalam konteks inilah, peran paralegal menjadi sangat strategis," jelasnya.
Sementara itu, Djoko Pudjiraharjo menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mengembangkan ekosistem literasi hukum digital di Indonesia.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat karena setiap permasalahan hukum tidak bisa diselesaikan oleh Kemenkum semata. Diperlukan kolaborasi agar setiap masalah dapat ditemukan solusinya. Paralegal adalah ujung tombak yang bisa membantu masyarakat dalam mengatasi persoalan hukum di daerahnya,” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi kelompok yang dibagi menjadi empat sesi untuk membahas digitalisasi informasi hukum, termasuk kelebihan dan tantangan penggunaannya oleh paralegal di lapangan.
Melalui FGD ini, Kemenkum Jateng mendukung sepenuhnya upaya memperkuat ekosistem pembinaan hukum yang partisipatif, adaptif, dan berbasis teknologi. Harapannya tentu akan melahirkan rekomendasi konkret untuk memperkuat peran paralegal sebagai agen penyebaran informasi hukum berbasis teknologi di tingkat masyarakat.
"Forum diskusi hari ini saya pandang sebagai langkah penting untuk mengidentifikasi kebutuhan informasi hukum di lapangan, memahami perilaku dan tantangan paralegal dalam menggunakan platform digital, serta merumuskan strategi pembinaan hukum berbasis data dan inovasi teknologi," pungkas Tjasdirin saat menutup sambutannya.
#kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah #setahunberdampak

