
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bersama Pemerintah Kabupaten Pati secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (14/10).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, didampingi para penyuluh hukum, serta dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pati, Indriyanto, beserta jajaran, Kabag Hukum, dan seluruh Camat, Lurah, serta Kepala Desa di lingkungan Kabupaten Pati.
Dalam arahannya, Heni menyampaikan pentingnya memperkuat kolaborasi antara Kemenkum Jateng dan Pemerintah Kabupaten Pati, tidak hanya dalam pembentukan Posbankum, tetapi juga di bidang Kekayaan Intelektual (KI), harmonisasi peraturan daerah, serta peningkatan layanan hukum lainnya.
“Membangun kolaborasi dengan Pati tidak hanya di Posbankum, tapi juga di hal-hal lain seperti Kekayaan Intelektual, harmonisasi perda, dan banyak hal. Komitmen kami adalah memberikan dukungan penuh dari perspektif Kanwil agar penyelenggaraan pemerintahan di daerah berjalan efektif,” ujar Heni.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan Posbankum adalah memperluas akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Ia juga memberikan apresiasi terhadap capaian Kabupaten Pati yang sebelumnya menjadi daerah tercepat dalam membentuk Koperasi Merah Putih, dan berharap hal serupa bisa dicapai dalam pembentukan Posbankum.
“Yang penting adalah bagaimana menjadikan kita di Jawa Tengah 100% memiliki Posbankum. Kami harap Pati bisa menjadi kabupaten yang cepat bergerak, sehingga akses keadilan yang merata dapat terwujud,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati menyatakan komitmennya untuk segera mendorong pembentukan Posbankum di seluruh wilayahnya, sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional dalam memperluas layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenkum Jateng juga menjelaskan syarat-syarat bagi masyarakat yang ingin menjadi paralegal, yaitu memiliki integritas, kepedulian sosial, serta kemampuan dasar dalam memahami hukum. Paralegal akan berperan membantu kepala desa atau lurah dalam memberikan layanan informasi hukum dan mediasi di tingkat desa.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa Posbankum berfungsi sebagai wadah pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, tempat konsultasi dan penyuluhan hukum, serta sarana mediasi penyelesaian sengketa secara nonlitigasi. Kehadiran Posbankum diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menghadirkan akses keadilan yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
#kemenkumjateng #kementerianhukum #layananhukummakinmudah #setahunberdampak

