
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Penyuluh Hukum Ahli Madya, R. Danang Agung Nugroho, memberikan kuliah umum bertema Implementasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru kepada mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Komunikasi Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang, Sabtu (7/3).
Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa STIKOM Semarang dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai pembaruan hukum pidana nasional, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua STIKOM Semarang, Hedy Rahmad, dalam sambutannya menyampaikan bahwa mahasiswa perlu mengetahui dan memahami pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru sebagai bagian dari perkembangan hukum di Indonesia.
“Kita harus mengetahui dan memahami pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru. Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai agar mendapatkan pemahaman yang utuh,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Danang menjelaskan bahwa KUHP yang selama ini digunakan di Indonesia merupakan warisan hukum kolonial Belanda, yakni _Wetboek van Strafrecht_ yang diberlakukan sejak tahun 1918 dan tetap digunakan setelah kemerdekaan berdasarkan aturan peralihan dalam UUD 1945.
Menurutnya, pembentukan KUHP baru merupakan bagian dari upaya dekolonisasi hukum pidana Indonesia agar sistem hukum nasional tidak lagi bergantung pada produk hukum kolonial.
“KUHP baru merupakan langkah pembaruan hukum pidana nasional yang disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila serta menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat Indonesia,” jelas Danang yang didampingi Penyuluh Hukum Madya Toto Kuncoro dan Penyuluh Hukum Pertama, Clara.
Ia juga memaparkan bahwa proses pembentukan KUHP baru telah berlangsung cukup panjang, dimulai sejak pembentukan tim penyusunan pada tahun 1963, kemudian melalui berbagai penyusunan draf RKUHP sejak tahun 1981 hingga 2015, sempat mengalami penundaan pada tahun 2019, hingga akhirnya disahkan oleh DPR pada 6 Desember 2022 dan resmi menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, Danang menjelaskan bahwa pembaruan KUHP memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya membangun sistem hukum pidana yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, menghapus ketergantungan terhadap hukum kolonial Belanda, serta menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan nilai, moral, dan hak asasi manusia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KUHP baru juga membawa perubahan paradigma dalam penegakan hukum pidana.
“KUHP yang baru mengubah paradigma penegakan hukum pidana. Jika sebelumnya lebih menekankan pada aspek pembalasan, kini tidak semata-mata soal pembalasan, tetapi juga sebagai upaya mewujudkan keadilan yang lebih berimbang antara pelaku dan korban,” jelasnya.
Diskusi yang berlangsung dalam kuliah umum ini juga membuka ruang bagi mahasiswa untuk memahami lebih jauh mengenai substansi pembaruan hukum pidana nasional.
