
Banyumas – Tim Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Pendampingan Pelaporan Layanan Posbankum Desa/Kelurahan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan agar semakin tertib, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat, Selasa (03/03).
Dari Tim Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah hadir Lily Mufida, Penyuluh Hukum Ahli Madya, dan Nurwita Kusumaningrum, Penyuluh Hukum Ahli Madya, yang secara langsung memberikan materi sekaligus pendampingan teknis kepada para peserta. Sementara itu, dari Pemerintah Kabupaten Banyumas hadir Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas Arif Rahman serta Gian Widayoko selaku Kabid Penataan Desa dan Pemerintahan Desa Dispermades Banyumas. Turut hadir pula para Kepala Desa, Lurah, dan Paralegal se-Kabupaten Banyumas, dengan sebagian peserta mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas, Arif Rahman, menyampaikan apresiasi atas komitmen dan pendampingan yang terus dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah. Ia menilai kegiatan ini sangat penting untuk memastikan Posbankum Desa/Kelurahan tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah yang terus mendampingi Kabupaten Banyumas dalam penguatan layanan Posbankum. Harapan kami, melalui monitoring dan evaluasi ini, pelaksanaan dan pelaporan layanan dapat semakin tertib, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat desa,” ujar Arif Rahman.
Dalam sesi pemaparan materi, Lily Mufida menekankan bahwa penguatan Posbankum Desa/Kelurahan selaras dengan Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Menurutnya, Posbankum menjadi salah satu instrumen strategis dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat melalui layanan hukum yang mudah diakses.
Ia menjelaskan bahwa bantuan hukum terdiri dari dua bentuk utama, yaitu litigasi dan nonlitigasi. Bantuan hukum litigasi dilakukan melalui proses peradilan, sedangkan nonlitigasi mencakup konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, hingga penyuluhan hukum. Dalam implementasinya di desa dan kelurahan, keberadaan Juru Damai dan Paralegal menjadi ujung tombak penyelesaian permasalahan hukum secara persuasif dan restoratif.
Lily juga mendorong agar Posbankum Desa/Kelurahan tidak hanya mengandalkan Juru Damai dan Paralegal, tetapi turut melibatkan tokoh agama, tokoh adat, mahasiswa atau dosen, tokoh masyarakat, Babinsa/Bhabinkamtibmas, serta instansi terkait lainnya. Keterlibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting untuk memperkuat legitimasi, efektivitas, serta kualitas penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa.
Adapun layanan Posbankum meliputi konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, fasilitasi perdamaian di luar pengadilan, serta rujukan kepada advokat apabila diperlukan. Lily menegaskan bahwa optimalisasi layanan tersebut harus diimbangi dengan pelaporan yang disiplin dan akurat agar setiap kegiatan dapat dimonitor dan dievaluasi secara berkelanjutan.
Pada sesi berikutnya, Nurwita Kusumaningrum memfokuskan materi pada tata cara pelaporan layanan Posbankum melalui aplikasi resmi di laman [https://app.posbankum.bphn.go.id/form]. Ia memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme penginputan data, kelengkapan dokumen pendukung, serta pentingnya konsistensi dalam memperbarui status penanganan perkara.
Nurwita menekankan bahwa seluruh layanan yang telah berjalan di masing-masing desa wajib dilaporkan, baik perkara yang telah selesai maupun yang masih dalam proses. Pelaporan ini menjadi dasar evaluasi kinerja sekaligus bahan penyusunan kebijakan berbasis data di tingkat nasional.
Menjelang akhir kegiatan, Lily Mufida kembali menegaskan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam memperkuat Posbankum Desa/Kelurahan.
“Kami berharap seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Banyumas aktif memberikan layanan sekaligus disiplin dalam pelaporan melalui sistem yang telah disediakan. Ini merupakan bagian dari upaya bersama memperkuat reformasi hukum serta memastikan akses keadilan benar-benar hadir hingga ke tingkat desa,” ungkap Lily.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai kendala teknis dan substantif di lapangan. Melalui monitoring, evaluasi, dan pendampingan ini, diharapkan layanan Posbankum di Kabupaten Banyumas semakin optimal, terukur, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.
Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan guna memastikan Posbankum Desa/Kelurahan menjadi garda terdepan dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #KemenkumJateng #NyamanBersama
