
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 3 (tiga) Raperbup yaitu Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029; Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Rapat dibuka secara resmi oleh Oktiana Indi selaku Perancang Peraturan Perundang - Undangan Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, yang menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Raperbup dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Jepara; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jepara; Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jepara dan Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah Kota Tegal.
