
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terkait Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Banjarnegara tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025. Aturan tersebut sebelumnya mengatur perubahan ketiga atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017 mengenai Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara.
Rapat yang berlangsung secara daring pada Kamis (25/9) ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati. Kegiatan dihadiri oleh Ketua DPRD Banjarnegara Annas Hidayat, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Banjarnegara Syahbuddin, Kepala Sekretariat DPRD Banjarnegara, serta tim kerja harmonisasi Kabupaten Banjarnegara.
Dalam sambutannya, Delmawati menegaskan pentingnya pengharmonisasian Raperbup ini agar setiap ketentuan yang diatur tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketua DPRD Banjarnegara, Annas Hidayat, menyampaikan bahwa telah dilakukan musyawarah antara Bupati Banjarnegara dan pimpinan DPRD mengenai pencabutan Perbup Tunjangan Perumahan.
“Kami sepakat bahwa Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025 agar dicabut demi kondusivitas masyarakat,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Banjarnegara, Syahbuddin, menambahkan bahwa kesepakatan pencabutan telah dikomunikasikan melalui siaran pers oleh Sekretaris Daerah Banjarnegara. Dengan demikian, aturan tunjangan perumahan akan kembali mengacu pada Perbup Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017.
“Untuk memastikan proses pencabutan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, kami membutuhkan dukungan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam harmonisasi ini,” ujar Syahbuddin.
Dalam sesi pembahasan, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jateng memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan struktur dan redaksional Raperbup agar lebih sistematis, jelas, dan sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti masukan yang diberikan dan melakukan penyesuaian pada draf Raperbup sebelum ditetapkan, sehingga hasil akhirnya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
