
KLATEN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah terus mengakselerasi misi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada seluruh desa/kelurahan di Provinsi Jawa Tengah.
Hari ini, Senin (15/09), Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Delmawati, bersama Tim Penyuluh Hukum duduk bersama Pemerintah Kabupaten Klaten dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembentukan Posbankum di Ruang Rapat B Utama Gedung B Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten.
Dalam pemaparannya, Delmawati menegaskan bahwa Posbankum merupakan program nasional yang diinisiasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum dan menjadi prioritas pemerintah pusat dalam memperluas akses keadilan.
"Posbankum adalah layanan cepat (quick response) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum yang inklusif, mudah diakses, dan dekat dengan masyarakat. Kami ingin setiap desa memiliki paralegal yang siap membantu menyelesaikan persoalan hukum dasar," jelas Delmawati.
Ia menambahkan, setiap kepala desa atau lurah nantinya diberi kewenangan menunjuk dua orang Paralegal dari lingkungan setempat. Paralegal tersebut akan mendapat pelatihan khusus dari Kanwil Kemenkum Jateng bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
“Paralegal ini akan menjadi ujung tombak. Mereka bukan hanya memberi layanan hukum dasar, tetapi juga menjadi penghubung antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum,” imbuhnya.
Kegiatan diawali dengan sambutan Sri Rahayu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Klaten, yang menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari program pemerintah pusat melalui Kemenkum.
“Ini kesempatan baik bagi para kepala desa dan lurah untuk menggali informasi teknis terkait pembentukan Posbankum. Kami berharap Klaten bisa segera bergerak cepat,” kata Kadiv P3H.
Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Wahyuni Sri Rahayu, menegaskan pentingnya komitmen seluruh camat untuk mendorong kepala desa membentuk Posbankum paling lambat 25 September 2025.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jateng mengenai tujuan, fungsi, dan mekanisme pembentukan Posbankum, termasuk rencana pelatihan paralegal. Sesi diskusi interaktif juga digelar untuk memberi ruang tanya jawab kepada peserta.
Dengan adanya Posbankum di setiap desa dan kelurahan, masyarakat Klaten diharapkan dapat memperoleh akses bantuan hukum yang lebih dekat, mudah, dan efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di tingkat lokal.
“Harapannya, ke depan tidak ada lagi warga desa yang kesulitan mencari akses bantuan hukum. Semua bisa diselesaikan cepat, adil, dan terjangkau melalui Posbankum,” pungkas Delmawati.
