Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali memfasilitasi kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dari Kabupaten Brebes, Rabu (03/09).
Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini dibuka resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta berlandaskan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
"Proses harmonisasi ini tidak hanya bertujuan menyamakan substansi dengan aturan di atasnya, tetapi juga memastikan kualitas produk hukum daerah agar efektif, implementatif, serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Delmawati.
Pada kesempatan ini, Kanwil Kemenkum Jateng bersama Pemkab Brebes membahas 10 rancangan regulasi, yang terdiri dari 1 Ranperda dan 9 Ranperbup, yaitu:
• Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Brebes Beres;
• Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD;
• Ranperbup tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tahun 2025–2029;
• Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Kabupaten Brebes;
• Ranperbup tentang Inovasi Daerah;
• Ranperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026;
• Ranperbup tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2022 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
• Ranperbup tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Bumiayu;
• Ranperbup tentang Mekanisme Sewa Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Daerah;
• Ranperbup tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah.
Rapat ini melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng, Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes, para perancang peraturan daerah, serta perangkat daerah pengusul masing-masing rancangan.
Melalui forum harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat menjadi instrumen hukum yang tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Brebes.
“Produk hukum daerah yang baik akan memberikan kepastian dan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tambah Delmawati.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jateng menegaskan kembali komitmennya untuk mendampingi pemerintah daerah dalam menciptakan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan berdaya guna.