
SEMARANG — Perancang Peraturan Perundang-undangan yang tergabung dalam Tim Kerja Harmonisasi I Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Demak tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Selasa (3/3). Rapat difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Demak dan digelar di Aston Inn Semarang.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Demak dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Demak beserta jajaran perangkat daerah terkait. Forum ini membahas penguatan materi muatan Raperda, khususnya pengaturan kerja sama daerah dengan pemerintah daerah lain maupun dengan pihak ketiga.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati, menegaskan bahwa fasilitasi dan harmonisasi menjadi tahapan krusial dalam pembentukan Perda, terutama yang berkaitan dengan kerja sama antardaerah.
“Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Demak dalam melaksanakan kerja sama dengan daerah lain maupun pihak ketiga. Karena itu, pengaturannya harus dibahas secara komprehensif agar tepat secara normatif dan implementatif,” ujar Delmawati.
Menurutnya, kerja sama daerah menyangkut aspek strategis seperti pembagian kewenangan, pengelolaan sumber daya, hingga tanggung jawab keuangan daerah. Tanpa dasar hukum yang kuat dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, potensi disharmoni kebijakan dan kendala administratif dapat muncul di kemudian hari.
Kehadiran perancang dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dimaksudkan untuk memastikan substansi Raperda sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, teknik penyusunan regulasi yang tepat, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi maupun kebijakan pemerintah daerah.
Melalui pembahasan ini, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah diharapkan dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sebagai dasar hukum yang kuat bagi Kabupaten Demak dalam
