
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pengumuman Pelaksanaan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Periode November Tahun 2025, Senin (20/10). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Delmawati dan perwakilan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Ahli Muda.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara virtual melalui Zoom dan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra. Dalam sambutannya, Dhahana Putra menyambut baik rencana pelaksanaan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang akan dilaksanakan pada November 2025. Ia menambahkan, pelaksanaan uji kompetensi ini penting sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan Perancang, baik itu di pusat maupun daerah.
Lebih dari itu, Ia menyebut bahwa dalam beberapa bulan kedepan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan juga akan melakukan sosialisasi terkait penggunaan AI dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, AI yang dimaksud yaitu Legal Analitik, Legal Setting, Legal Searching, dan Legal Media.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Eva Gantini, yang menyampaikan bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi didasarkan pada 2 hal yaitu
pemetaan dan kebutuhan. Terkait dengan kebutuhan, hal ini dikarenakan adanya peraturan yang mewajibkan ASN untuk mengikuti uji kompetensi, seperti misalnya saat perpindahan jabatan dan naik kelas jabatan.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Widyastuti menyampaikan bahwa ada 6 peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan uji kompetensi teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan. Salah satunya yaitu Permenpan RB Nomor 65 Tahun 2021.
Ia menambahkan, penyelenggaraan uji kompetensi teknis perancang peraturan perundang-undangan dilaksanakan secara virtual pada bulan november 2025, setelah peserta dinyatakan lulus verifikasi oleh instansi pembina. Pelaksanaan uji kompetensi yang dilakukan melalui metode wawancara dilaksanakan di tempat tugas masing-masing peserta.
Terakhir, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Rifqi Adrian Kriswanto, menyampaikan paparan terkait teknis pendaftaran uji kompetensi jabatan perancang peraturan perundang-undangan melalui aplikasi UKOM. Ia menambahkan, pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen melalui laman https://ukom-pp.kemenkum.go.id/.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan proses pelaksanaan uji kompetensi jabatan perancang peraturan perundang-undangan yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan November 2025 dapat berlangsung dengan lancar.
