
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Kebijakan Uji Kompetensi dan Lowongan Kebutuhan Perancang Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Hukum, yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (21/10).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, beserta perwakilan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda serta Pertama dari Kanwil Kemenkum Jateng.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Widyastuti, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dalam arahannya, Widyastuti menjelaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi jabatan Perancang akan dilakukan setelah penetapan kebutuhan jabatan tersebut disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
Ia menambahkan bahwa rekomendasi kebutuhan Perancang Peraturan Perundang-undangan telah disusun berdasarkan beban kerja pengharmonisasian Raperda dan Raperkada tahun 2022–2024 yang tercatat di aplikasi SIPPDAH.
“Pelaksanaan uji kompetensi jabatan Perancang telah dipastikan akan dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025, sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Adapun pendaftaran uji kompetensi teknis akan dibuka pada 27 Oktober hingga 2 November 2025, dan dilanjutkan dengan agenda bimbingan teknis yang dijadwalkan pada Selasa, 11 November 2025.
Sesi berikutnya diisi oleh Fajar Sulaeman Taman, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, yang memaparkan dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional Perancang. Fajar menjelaskan bahwa pengangkatan jabatan fungsional dapat dilakukan melalui empat mekanisme, yaitu pengangkatan pertama, perpindahan, penyesuaian, dan promosi.
Lebih lanjut, Fajar menyampaikan bahwa berdasarkan surat MenPANRB, jumlah formasi jabatan Perancang yang telah disetujui untuk mengikuti uji kompetensi meliputi 331 untuk jenjang Ahli Madya, 520 untuk Ahli Muda, dan 849 untuk Ahli Pertama.
Untuk mempermudah akses informasi, peserta juga diimbau untuk memantau perkembangan proses uji kompetensi melalui aplikasi SIMPEG Kemenkum, yang menjadi kanal resmi penyampaian informasi terkait jabatan fungsional Perancang.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan memberikan hasil yang objektif sebagai bagian dari upaya penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum.
