
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah turut mengikuti kegiatan Penutupan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP Angkatan IX Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan secara virtual oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum), Rabu (05/11).
Tampak mengikuti secara virtual, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Toni Sugiarto dan jajarannya dari ruang Pandawa.
Penutupan kegiatan dipimpin oleh Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida, yang memberikan sambutan mewakili Kepala BPSDM Hukum. Dalam arahannya, Mutia menegaskan bahwa pelatihan ToF bukan sekadar kegiatan teknis semata, melainkan merupakan bagian penting dalam sejarah perjalanan hukum pidana nasional.
“Training of facilitator bukan hanya sekadar pelatihan teknis, melainkan tonggak sejarah hukum pidana nasional. Kegiatan ini memperkuat kapasitas kita sebagai agen perubahan dan jembatan antara regulasi dengan masyarakat,” ujar Mutia.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran para peserta sebagai fasilitator dalam menerjemahkan nilai-nilai yang terkandung dalam KUHP Nasional ke dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat luas. Pendekatan yang inklusif, edukatif, dan komunikatif menjadi kunci dalam menyampaikan substansi hukum agar dapat diterima secara luas dan memberikan manfaat nyata bagi publik.
“Segala pengetahuan yang telah kita peroleh selama tiga belas hari ini menjadi bekal untuk menjalankan tugas dengan integritas dan semangat, demi mewujudkan sistem hukum nasional yang berkeadilan, humanis, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila,” tambahnya.
Kegiatan ToF Implementasi KUHP Angkatan IX berlangsung selama 13 hari, mulai 21 Oktober hingga 4 November 2025, dengan jumlah peserta sebanyak 32 orang dan total 82 jam pelajaran. Sebagai tindak lanjut, evaluasi pasca pelatihan akan dilakukan tiga bulan setelah kegiatan berakhir untuk mengukur efektivitas dan dampak pelatihan.
Adapun capaian output dari program ToF ini secara keseluruhan angkatan meliputi rencana aksi sebanyak 472.050 orang, melalui berbagai bentuk kegiatan seperti diseminasi, webinar, penyuluhan, community of practice, focus group discussion, sharing knowledge, dan bentuk sosialisasi lainnya. Rencana aksi ini juga mendorong peserta untuk memberdayakan potensi strategis baik di lingkungan kerja masing-masing maupun di antara para pemangku kepentingan.
Melalui kegiatan ini, peserta ToF diharapkan tidak hanya menjadi fasilitator, tetapi juga berperan aktif sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi KUHP di wilayahnya. Hal ini menjadi bentuk nyata pengabdian kepada negara dalam mewujudkan sistem hukum pidana yang berkeadilan, humanis, serta sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
