
SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah mengikuti Pembukaan Kegiatan Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin, Senin (08/12), secara daring dari Ruang Rapat Pandawa.
Pada kesempatan ini, hadir Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Toni Sugiarto, Ketua Pokja Keuangan dan Barang Milik Negara, Maria Titik Sumiyati, serta Ketua Pokja Sumber Daya Manusia, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, Suhariyanto bersama tim.
Kegiatan yang diselenggarakan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum tersebut akan berlangsung selama tiga hari, mulai hari ini hingga Rabu (10/12).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal (Ses Itjen), Baroto.
Baroto menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK, sekaligus upaya memastikan kesesuaian dan integrasi data hukuman disiplin melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWAS).
"Kegiatan ini menjadi wadah diskusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul dalam proses menuntaskan rekomendasi BPK dan memastikan data hukuman disiplin dapat diperbaharui serta dipertanggungjawabkan," jelas Baroto.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh satuan kerja yang telah menunjukkan progres signifikan dalam penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan.
"Saya memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menuntaskan rekomendasi dari BPK secara tuntas. Ini pekerjaan yang luar biasa, dimulai dari koordinasi hingga penyelesaian bersama dengan BPK," ungkapnya.
Lebih lanjut, Baroto menekankan pentingnya pemutakhiran data hukuman disiplin sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal.
"Catatan hukuman disiplin harus terus diperbarui. Kita harus menyinkronkan dan menata data ini dengan baik agar seluruh informasi terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan," tutup Baroto.
