
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti Rapat Pembahasan Rencana Aksi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Tahun 2025 yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (27/08). Hadir dalam rapat tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, Kepala Bidang AHU Deni Kristiawan, beserta jajaran terkait.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI Nomor SEK-PR.04.05-98 tentang penyampaian Surat Keputusan Menteri Hukum terkait Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2025.
Kepala Bagian Program dan Pelaporan Ditjen AHU, Dionosius Mangatur Oloan, dalam paparannya menyampaikan tiga target capaian yang menjadi prioritas penyelesaian pada data dukung B08, yang harus dilaporkan sebelum 10 September 2025. Tiga target tersebut meliputi:
1. Optimalisasi Pembinaan dan Pengawasan Notaris
Isu utama yang dibahas mencakup pelaksanaan sosialisasi kegiatan Registrasi Ulang Akun Notaris serta penggunaan aplikasi SIMPALNOT oleh Kantor Wilayah.
2. Peningkatan Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat
Dengan fokus pada pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di wilayah.
3. Optimalisasi Peningkatan PNBP Ditjen AHU
Melalui kegiatan sosialisasi dan publikasi layanan AHU kepada masyarakat serta stakeholder secara rutin setiap bulan guna mendorong peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Rencana aksi percepatan ini menjadi indikator kinerja utama Kanwil yang harus diselesaikan tidak hanya pada akhir tahun, tetapi juga secara berkala tiap bulan. Hal ini merupakan perwujudan indikator kinerja Ditjen AHU dan Kementerian secara keseluruhan,” tegas Dion.
Lebih lanjut Koordinator Analis Hukum Dhani Ershiano menyampaikan teknis pemenuhan data dukung dan dilakukan sesi diskusi dengan peserta dari seluruh Kantor Wilayah.
Dengan adanya rencana aksi ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah berkomitmen untuk memperkuat peran pelayanan hukum, meningkatkan transparansi, serta mendorong pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.
