
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan dengan topik “Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik sebagai Upaya Kantor Wilayah Menguatkan Tata Kelola dan Memberdayakan Pelaku Ekonomi Kreatif”, Rabu (10/9/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Jawa Barat dan diikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting oleh seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia, Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), akademisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pelaku industri musik, serta masyarakat dan stakeholder terkait.
Kemenkum Jateng pada kesempatan ini diwakili oleh Renny Waskita dan Yulia, yang turut aktif mengikuti jalannya diskusi.
Dalam sambutan pembukaan, Kepala Kemenkum Jabar, Asep Sunandar, menegaskan bahwa industri musik merupakan salah satu kunci penggerak ekonomi kreatif di Indonesia.
Tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana mengelola royalti secara adil dan transparan. “Pengelolaan royalti penting bukan hanya untuk melindungi hak cipta pelaku industri musik, tetapi juga untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi terhadap Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik menjadi langkah strategis.
Hasil evaluasi tersebut kemudian disebarluaskan melalui diskusi kebijakan, agar rekomendasi dapat diteruskan kepada pemangku kepentingan sesuai kewenangan, sekaligus meningkatkan partisipasi publik dalam kebijakan hukum.
Sementara itu, Kepala BSK Hukum, Andry Indrady menyampaikan bahwa ada beberapa komponen penting dalam ekosistem tata kelola royalti, antara lain regulasi yang kuat baik di tingkat nasional maupun internasional, aktor-aktor yang terlibat dengan pemahaman yang sama, serta penegakan budaya hukum.
“Masalah royalti ini kita dorong ke tingkat yang lebih luas. Kita sedang membangun regulasi yang lebih baik dengan revisi UU Hak Cipta, perbaikan tata kelola LMK dan LMKN, serta meningkatkan pemahaman para pelaku industri dan masyarakat," terang Andry.
"Harapannya, tumbuh budaya hukum yang taat dan menghargai hak cipta,” sambungnya.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Ery Kurniawan, selaku Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Jabar, Achmad Iqbal Taufik selalu Analis Hukum Ahli Muda DJKI, serta musisi sekaligus pemilik label ST12, Pepep ST12.
Acara dipandu oleh Hanny Sinaga, Analis Kekayaan Intelektual.
Dengan mengikuti kegiatan ini, tim dari Kemenkum Jateng diharapkan dapat memperluas wawasan, memperkuat pemahaman, dan meningkatkan kapasitas analisis dalam mendukung terciptanya kebijakan pengelolaan royalti yang lebih berdampak bagi pelaku ekonomi kreatif.
#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumSemakinMudah
