Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Jepara, Senin (29/09).
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan diikuti oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Jepara, Dinas PUPR, pejabat RSUD RA Kartini, serta Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Jepara.
Adapun tiga Raperbup yang dibahas meliputi:
• Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Welahan Tahun 2025–2044;
• Pengelolaan Pegawai BLUD Non-ASN pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD RA Kartini;
• Pedoman Pola Klasifikasi dan Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati. Dalam sambutannya disampaikan bahwa fungsi utama harmonisasi adalah untuk memastikan keselarasan dan kesesuaian substansi rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menghindari potensi disharmoni atau pertentangan hukum.
Selain itu, proses harmonisasi juga bertujuan agar setiap regulasi daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, efektif, efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harmonisasi menjadi instrumen penting untuk menjamin produk hukum daerah yang selaras dengan kepentingan nasional sekaligus menjawab kebutuhan daerah,” ungkapnya.
Melalui forum ini, para peserta rapat memberikan masukan substantif baik dari aspek teknis maupun hukum. Diharapkan, ketiga Raperbup yang dibahas dapat segera disempurnakan, ditetapkan, dan menjadi dasar hukum yang memberikan kepastian serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Jepara.