Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Semarang, Senin (29/09).
Raperwal yang dibahas yakni tentang Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 serta Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Rapat yang berlangsung di Kanwil Kemenkum Jateng ini dihadiri perwakilan Bappeda Kota Semarang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Bagian Hukum Setda Kota Semarang, serta Tim Kerja Harmonisasi.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jateng, Sugeng Pamuji, membuka sekaligus memandu jalannya rapat. Dalam pengantarnya, Sugeng menegaskan pentingnya harmonisasi untuk memastikan setiap materi muatan Raperwal selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan konsisten dalam penerapannya.
“Proses harmonisasi menjadi langkah penting agar peraturan yang dihasilkan tidak menimbulkan tumpang tindih dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” ujarnya.
Agenda pertama membahas Raperwal tentang Renstra Perangkat Daerah 2025–2029, yang menjadi pedoman arah pembangunan, sasaran kinerja, dan indikator pencapaian program lima tahunan. Harmonisasi diharapkan mampu memperkuat keterpaduan antara visi-misi Wali Kota dengan prioritas pembangunan nasional maupun provinsi.
Selanjutnya, rapat membahas Raperwal tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Aturan ini dipandang penting sebagai landasan hukum yang jelas dan transparan dalam pemberian insentif bagi lembaga kemasyarakatan yang berkontribusi di tingkat kelurahan.
Melalui forum harmonisasi ini, peserta rapat menyampaikan masukan dari berbagai aspek, mulai dari hukum, teknis, hingga administratif. Harapannya, kedua Raperwal tersebut nantinya dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota Semarang.