Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Grobogan, masing-masing tentang Pedoman Pengelolaan Konflik Kepentingan serta Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Daerah, Selasa (07/10).
Kegiatan yang digelar secara daring tersebut dibuka oleh Delmawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng. Rapat diikuti oleh Bagian Hukum dan sejumlah Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan, di antaranya DPKKAD, DPMPTSP, serta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan.
Dalam arahannya, Delmawati menegaskan pentingnya proses pengharmonisasian Raperkada sebagai tahapan krusial untuk memastikan setiap ketentuan yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Pengharmonisasian ini bukan sekadar proses administratif, tetapi langkah penting untuk memastikan setiap peraturan daerah memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, dan dapat diimplementasikan secara efektif demi kepentingan masyarakat,” ujar Delmawati.
Tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jateng turut memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan struktur, redaksi, dan kesesuaian substansi kedua Raperbup agar lebih jelas, sistematis, dan memenuhi kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan. Tim juga menekankan pentingnya memperhatikan teknik penyusunan dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam setiap pengaturan.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Grobogan, Bagian Hukum menyampaikan bahwa sebelum rapat dilaksanakan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan tim perancang Kanwil Kemenkum Jateng untuk menyamakan konsepsi dan substansi rancangan. Upaya ini dilakukan agar saat rapat pengharmonisasian berlangsung, draf Raperbup telah mencapai sekitar 90 persen kesepakatan substansi.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang telah disampaikan dan melakukan penyesuaian lanjutan terhadap draf kedua Raperbup. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pelaksanaan kebijakan di Kabupaten Grobogan, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik.