Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Pekalongan, Kamis (02/10).
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati.
Rapat diikuti oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng, Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, serta perwakilan perangkat daerah pengusul masing-masing rancangan.
Dalam arahannya, Kepala Divisi P3H menegaskan bahwa harmonisasi regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk menjaga konsistensi hukum di daerah.
“Rapat ini menjadi forum teknis untuk memastikan seluruh norma hukum tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku serta dapat diterapkan secara efektif dan efisien,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan menyampaikan bahwa tahapan ini krusial dalam memastikan substansi rancangan telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, asas-asas pembentukan peraturan, serta kebutuhan masyarakat.
“Harmonisasi dan pemantapan konsepsi menjadi bagian penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi, konsistensi, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” ujarnya.
Adapun 13 rancangan regulasi yang dibahas dalam rapat meliputi antara lain:
• Ranperda Kota Pekalongan tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025;
• Ranperwal tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional;
• Ranperwal tentang Pengelolaan dan Tata Kelola BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, termasuk standar pelayanan minimal, pemanfaatan dana, remunerasi, dan rencana strategis;
• Ranperwal tentang perubahan standar harga satuan, bagan akun standar, serta kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
• serta beberapa rancangan teknis lainnya terkait operasional DPRD dan penjabaran APBD.
Melalui forum ini, seluruh pihak berkomitmen untuk meningkatkan kualitas regulasi daerah agar lebih selaras dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pekalongan. Hasil harmonisasi ini akan menjadi dasar dalam proses legalisasi dan penetapan peraturan di tingkat daerah.
Diharapkan, seluruh rancangan dapat segera difinalisasi sehingga memberikan kepastian hukum serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan akuntabel.