
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Boyolali, Rabu (08/10).
Rapat ini membahas Raperda Kabupaten Boyolali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Raperbup tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, serta dua Raperbup tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kecamatan Gladagsari dan Kecamatan Andong.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati, yang dalam sambutannya menyampaikan harapan agar proses pengharmonisasian ini dapat memberikan arah yang jelas serta memastikan seluruh rancangan peraturan sesuai dengan prinsip hukum, sinkron dengan regulasi di atasnya, dan memperkuat pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah.
“Melalui rapat ini, kami berharap penyusunan regulasi daerah dapat berjalan lebih lancar, terarah, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Boyolali,” ujar Kepala Divisi P3H dalam arahannya.
Rapat diikuti oleh perwakilan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali, serta Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Selama pembahasan, para peserta menelaah aspek normatif, teknis, serta keterpaduan substansi antarperaturan guna memastikan konsistensi dan kejelasan rumusan hukum. Hasil harmonisasi diharapkan dapat mempercepat penetapan regulasi daerah yang responsif, terukur, dan selaras dengan arah pembangunan Kabupaten Boyolali.
