
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua rancangan peraturan daerah Kabupaten Pekalongan, Selasa (28/10).
Kedua rancangan tersebut meliputi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat dibuka secara resmi oleh Delmawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Delmawati menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dalam memperkuat koordinasi antarinstansi serta memastikan kesesuaian peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Melalui proses pengharmonisasian ini, diharapkan penyusunan regulasi daerah dapat berjalan lancar, terarah, serta menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan berdaya guna bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), serta Tim Kerja Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Dalam forum tersebut, para peserta melakukan pembahasan mendalam terhadap aspek normatif dan substansi rancangan, mencermati kesesuaian dengan regulasi yang relevan, serta memastikan kelengkapan unsur teknis perancangan peraturan.
Melalui kolaborasi lintas instansi ini, diharapkan hasil pengharmonisasian dapat mendukung percepatan penetapan regulasi daerah yang responsif, terukur, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pekalongan, sekaligus memperkuat tata kelola hukum di tingkat daerah.
