
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Purbalingga, Senin (20/10).
Tujuh rancangan yang dibahas dalam rapat ini meliputi:
1. Rencana Aksi Bela Negara Tahun 2025–2029;
2. Riset dan Inovasi Daerah;
3. Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga;
4. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
5. Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender;
6. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga; dan
7. Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Tahun 2025–2030.
Rapat diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng.
Dalam rapat, perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Purbalingga memaparkan substansi Ranperda tentang Riset dan Inovasi Daerah. Rancangan ini disusun untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi.
“Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing, efisiensi pelayanan publik, serta mendorong penguatan ekonomi daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Purbalingga,” disampaikan oleh perwakilan Bagian Hukum dalam paparannya.
Selanjutnya, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jateng memberikan penajaman konsepsi terhadap seluruh rancangan peraturan daerah dan peraturan bupati yang diusulkan. Dalam pembahasan tersebut, beberapa hal menjadi perhatian bersama, antara lain:
• Penyesuaian redaksi pada sejumlah pasal untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah pusat maupun peraturan yang lebih tinggi; dan
• Penyempurnaan rumusan pada bagian konsiderans agar selaras dengan dasar hukum dan tujuan penyusunan peraturan.
Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa secara prinsip seluruh rancangan regulasi Kabupaten Purbalingga telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah dilakukan beberapa penyempurnaan sebagaimana disepakati dalam rapat.
Rapat ini menjadi wujud nyata sinergi antara Kanwil Kemenkum Jateng dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum, keselarasan norma, dan efektivitas pelaksanaan di lapangan.
